KEBUMEN- Fathurohman wiraswasta Warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, melalui Kuasa Hukum mengajukan permohonan penundaan eksekusi, Kepada Pengadilan Negeri Kebumen.
Ini dengan alasan perkara tersebut belum Inkracht dan masih dalam tahap Kasasi perlawanan lelang dan Bantahan Eksekusi.
Dalam perkara ini Fathurohman didampingi Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto SH. Surat dengan Nomor: 29/KAKH/YI/Viil/2026 tetangga 10 Agustus 2026 itu, dilayangkan Kepada Pengadilan Negeri Kebumen.
Advokat Yuli Ikhtiarto SH menyampaikan pihaknya mendampingi kliennya mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kebumen.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Eksekusi Hak Tanggungan Pemberi Kuasa dengan nomor Penetapan Eksekusi nomor 1/Pdt. Eks-HT.2026/PN Kbm pada tanggal 4 Aguastus 2026 dan akan dilaksanakan Eksekusi pada Rabu tanggal 12 Agustus 20226, kami mohon agar dapat di tunda, karena perkara tersebut belum Inkracht,” tuturnya, Senin (10/8)
Yuli menegaskan, bila hal tersebut tetap dilaksanakan, akan bertentangan dengan Prinsip Utama Putusan Harus Inkracht berdasarkan aturan umum Hukum Acara Perdata Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg.
“Ekskusi hanya dapatdilaksanakan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, sebagai Pemberi Kuasa, sampai dengan saat ini tetap beritikad baik untuk membeli kembali obyek perkara tersebut sebelum dilaksanakan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemberi Kuasa, lanjutnya, sebelumnya telah mengajukan Perlawanan Lelang terhadap Hak tanggungan yang di daftarkan sebelum pelaksanaan lelang dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2025/PN Kbm tanggal 10 November 2025, dan dilaksanakan Lelang pada tanggal 11 November 2025 di KPKNL Purwokerto.
Perkara tersebut kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor perkara: 381/PDT/2026/PT SMG, dan pada saat ini masih di ajukan Kasasi pada tanggal 28 Juli 2026 secara online melalui Pengadilan Negeri Kebumen, dan sampai dengan saat ini belum ada putusan Kasasi tersebut.
Bahwa pada tanggal 04 Agustus Pemberi Kuasa juga telah mengajukan Perlawanan Eksekusi dengan nomor Perkara: 20/Pdt.Bth/2026/PN Kbm dan baru akan sidang yang pertama pada tanggal 20 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Kebumen.
“Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bila perkara tersebut belum ada putusan Pengadilan yang bersifat tetap (dalam hal ini masih menunggu putusan Kasasi), apalagi sudah diajukan Bantahan terhadap Eksekusi, maka harus menunggu Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht dan menunggu selesainya sidang Bantahan terhadap Eksekusi, baru bisa dilaksanakan eksekusi,” ucapnya.

